GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengekspos 8 tersangka kasus kericuhan suporter Gresik United (GU) di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) Gresik, Minggu (19/11/2023) lalu.
Kedelapan tersangka tersebut adalah FJ (24), warga Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik. Ia berperan melakukan pelemparan batu sebanyak 1 kali. JH (20), warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas berperan melakukan pelemparan batu sebanyak 1 kali.
BACA JUGA:
- Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
- Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel
- Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
- Tingkatkan Layanan Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Jatim Buka Immigration Lounge di Gresik
Kemudian MT (49), warga Kelurahan Kebongson, Kecamatan Gresik, yang merupakan Ketua Harian Suporter Ultras Gresik. Ia adalah aktor Intelektual dalam kericuhan.
Selanjutnya S (25), warga Cerme, Kecamatan Cerme selaku dirijen suporter Ultras Gresik. Ia mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VIP stadion.
"Sementara 4 tersangka lain adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka berperan melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan," ucap kapolres.
Dalam kesempatan itu, kapolres juga memaparkan kronologi kericuhan. Berawal setelah pertandingan sepak bola antara Gresik United (GU) versus Deltras Sidoarjo berakhir sekira pukul 17.00 WIB.
Saat itu terdapat beberapa suporter pendukung Gresik United berniat mendatangi Manajemen Gresik United.
"Tujuannya, untuk melakukan demo dan protes atas kekalahan Gresik United melawan Deltras Sidoarjo dengan skor akhir 1-2," kata kapolres.
Setelah itu, terjadi kericuhan yang meluas dari suporter Gresik United dengan cara melakukan perusakan fasilitas stadion. Suporter juga melempari petugas kepolisian yang melakukan pengamanan dengan menggunakan batu dan kayu. Akibatnya, 10 anggota Polri mengalami luka-luka.