Gubernur Khofifah besama Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, dan salah satu wakilnya Anik Maslachah.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Raperda tentang APBD Jatim TA 2024 resmi disetujui menjadi Perda dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung dewan pada Rabu (15/11/2023). Penetapan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Khofifah, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, dan salah satu wakilnya, Anik Maslachah.
“Alhamdulillah hari ini kami bersama DPRD Jatim telah menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp31.418.164.711.007,00. dan untuk belanja daerah mencapai Rp33.265.021.983.864,00.,” kata Khofifah.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Salurkan BLT DBHCHT Rp2,5 Miliar untuk 2.508 Buruh Linting Sampoerna Rungkut II
- Produksi Padi Jatim Naik, Gubernur Khofifah Optimis Surplus Beras
- Jadi Guest Lecture Dies Natalis ke-39 UHT, Khofifah: SDM Maritim Unggul untuk Gerbang Baru Nusantara
- Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
"Anggaran belanja yang telah dirumuskan ini kami siapkan untuk dipergunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan dan penyejahteraan masyarakat Jatim," tuturnya menambahkan.
Anggaran belanja sebesar Rp33,2 triliun itu terbagi dalam 6 urusan, yakni kesehatan Rp5,4 Triliun (16,24 persen), pendidikan Rp9,15 triliun (27,51 persen), pemerintahan Rp12,28 triliun (36,92 persen), infrastruktur Rp2,05 triliun (6,18 persen), sosial Rp2,74 triliun (8,26 persen), dan ekonomi Rp1,62 triliun (4,88 persen).
Khofifah menyebut, dari pendapatan dan belanja daerah tersebut terdapat defisit sebesar Rp1.846.857.272.857,00. Di mana defisit tersebut akan ditutup dengan pembiayaan daerah yang secara rinci berasal dari sisi penerimaan sebesar Rp1.856.033.895.097,00. sedangkan sisi pengeluaran sebesar Rp9.176.622.240,00. sehingga pembiayaan netto sebesar Rp1.846.857.272.857,00.
“Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau SILPA nol rupiah,” tuturnya.

Gubernur mengungkapkan, konsistensi dalam penyusunan APBD TA 2024 dilakukan dengan mendasarkan pada RKPD 2024 dan KUA-PPAS TA 2024. Untuk itu, pembahasan atas APBD TA 2024 bertujuan untuk memastikan ketercapaian target prioritas pembangunan Jawa Timur melalui kebijakan anggaran dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang APBD TA 2024.
“Sehingga APBD Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk memastikan ketercapaian tujuh target prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




