Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi

Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat bertanya kepada pelaku saat pers rilis di mapolres setempat, Selasa (31/10/2023).

Dalam menjalankan aksinya, lanjut DP, dirinya mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2 juta per minggu. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali di penjara.

"Yang pertama kali kasus kriminal, kedua narkoba, dan sekarang narkoba," terangnya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada Sabtu (23/9/2023) di kosannya yang terletak di Dusun Tundungan, Desa Sidomojo, Kecamatan Krian sekitar pukul 00.30.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kusumo, tersangka merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman penjara dua kali.

"Yang sudah terjual sebanyak 68,94 gram dan barang bukti yang ada sebanyak 31,06 gram," tegas Kusumo.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 31,06 gram, polisi juga menyita dua bungkus plastik klip kecil, satu bungkus plastik klip besar, satu buah sendok plastik, satu buah timbangan elektrik, dua buah potongan sedotan plastik, satu kotak tempat sarung merk Wadimor, dua lembar potongan isolasi dan satu buah HP.

Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (cat/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO