SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku perampasan ponsel dan satu pelaku penadah diamankan Polsek Karang Pilang. Dua pelaku perampasan, diantaranya GRP (13) dan MZA (20), dan satu penadah barang rampasan adalah AJ (34).
Kejadian tersebut, berawal dari penangkapan yang dilakukan kepada dua pelaku pencurian handphone.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis
Kapolsek Karang Pilang, Kompol Risky Fardian mengatakan, aksi keduanya dilakukan pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, di jembatan Waduk Kedurus Surabaya.
Pelaku MZA memiliki mantan kekasih berinisial PND (15) warga Menganti, Gresik, yang saat itu diajak untuk bertemu di lokasi kejadian.
PND sendiri, merupakan penyandang tunarungu, orang tua korban sempat khawatir bila putrinya PND bepergian jauh, namun karena kasihan akhirnya orang tua PND memperbolehkan korban pergi bermain.
Baca Juga: Satu Dari Dua Pelaku Curanmor di 6 TKP Dilumpuhkan Polsek Sukolilo Surabaya
Kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, MZA dan PND berboncengan menuju Kedurus, Surabaya.
Saat itu, korban tidak curiga terhadap MZA, kemudian pelaku bersama rekannya berinisial GPR merampas ponsel korban dan meninggalkan di bawah Jembatan Kedurus Surabaya.
Lalu, PND pulang ke rumahnya dengan kondisi menangis dan ketakutan, lantas menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya.
Baca Juga: Ketahuan Dorong Motor Curian dan Hendak Kabur, Dua Maling di Surabaya Dihadiahi Timah Panas Polisi
“Ibu kandung korban PND mengetahui bahwa handphone anaknya telah dirampas kemudian menceritakan kepada suaminya. Ibu korban mengetahui pelaku yang mengajak putrinya lantas melaporkan ke Polsek Karang Pilang atas aksi perampokan yang terjadi pada putrinya,” ujar Kapolsek Karang Pilang.
Kedua orang PND memberikan petunjuk berupa akun Instagram milik MZA dan GRP. Dari aku sosial media tersebut, polisi melakukan pengejaran.
"Korban menunjukkan ke orangtua kalau yang merampas hp ini si MZA, kemudian ditunjukkan ke tim opsnal Polsek Karangpilang, lalu menyelidiki identitasnya, kemudian penyelidikan dan ditangkap di rumahnya," bebernya.
Baca Juga: Salah Satu Maling di Warkop yang Ditangkap Polsek Gubeng Ternyata DPO Curanmor Kampus UNESA
Penangkapan kepada penadah berinisial AJ, berhasil dilakukan dari hasil keterangan kedua pelaku perampasan.
"Saya ambil dan jual hpnya, kemudian saya jual ke AJ di daerah Simo, laku Rp 275 ribu. Setelah laku buat beli bensin sama makan sama bayar kos, saya baru sekali ini (merampas ponsel)," akui MZA.
Pelaku mengaku awalnya hanya ingin mengajak PND main, namun karena kebutuhan uang untuk membayar kos dan kebutuhan hidup sehari-hari, akhirnya terpaksa melakukan perampasan.
Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap
Sementara, AJ ditetapkan sebagai penadah lantaran saat transaksi jual beli handphone, tidak ada barang bukti kwitansi dan kardus handphone.
“Jadi handphone yang di beli oleh AJ tidak ada jaminan itu milik MZA dan harga bekasnya dibawah harga pasaran. Karena itu handphone hasil tindak kriminalitas dan tidak ada pembuktian kepemilikan dan dikuasai AJ sehingga kategori dia pelaku penadah,” tutup Rizky. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News