Polisi memamerkan hasil tangkapan pelaku perampasan dan penadah.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku perampasan ponsel dan satu pelaku penadah diamankan Polsek Karang Pilang. Dua pelaku perampasan, diantaranya GRP (13) dan MZA (20), dan satu penadah barang rampasan adalah AJ (34).
Kejadian tersebut, berawal dari penangkapan yang dilakukan kepada dua pelaku pencurian handphone.
BACA JUGA:
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
Kapolsek Karang Pilang, Kompol Risky Fardian mengatakan, aksi keduanya dilakukan pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, di jembatan Waduk Kedurus Surabaya.
Pelaku MZA memiliki mantan kekasih berinisial PND (15) warga Menganti, Gresik, yang saat itu diajak untuk bertemu di lokasi kejadian.
PND sendiri, merupakan penyandang tunarungu, orang tua korban sempat khawatir bila putrinya PND bepergian jauh, namun karena kasihan akhirnya orang tua PND memperbolehkan korban pergi bermain.
Kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, MZA dan PND berboncengan menuju Kedurus, Surabaya.
Saat itu, korban tidak curiga terhadap MZA, kemudian pelaku bersama rekannya berinisial GPR merampas ponsel korban dan meninggalkan di bawah Jembatan Kedurus Surabaya.
Lalu, PND pulang ke rumahnya dengan kondisi menangis dan ketakutan, lantas menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




