MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah bencana alam yang kerap melanda sejumlah daerah jadi atensi Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto. Oleh karena itu, organisasi pemerintah pemangku hutan tersebut menyampaikan arti pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Dalam Ngopi Bareng bersama PWI Mojokerto, Administratur Perhutani Mojokerto, Andi Adrian Hidayat, menyampaikan dampak penyalahgunaan fungsi hutan sebagai pemukiman.
"Ada sebuah desa di Jawa Timur dilanda banjir lantaran menjadikan kawasan hutan sebagai pemukiman. Padahal oleh pemerintahan Belanda waktu itu merubah fungsi hutan sebagai pemukiman sangat dilarang," ujarnya, Jumat (13/10/2023).
Karenanya, ia memberikan wawasan akan arti pentingnya kelestarian hutan. Andi juga berharap jajaran pers dapat membantu menginformasikan implementasi kerja Perhutani kepada masyarakat.
“Saya sangat berharap rekan pers aktif menjalin komunikasi yang intens dengan Perhutani Mojokerto, sehingga sinergi diantara kita lebih bermakna,” katanya.
Ia menjelaskan, kawasan hutan yang masuk pengelolaan Mojokerto seluas 31.918,4 hektare, Itupun berada di wilayah utara sungai Brantas di daerah Jetis dan Dawarblandong. Kawasan hutan, kata Andi, sangatlah bersentuhan langsung dengan masyarakat sekitar hutan, sehingga interaksi dan intensitas terhadap hutan sangat tinggi.