"Nggak usah khawatir, teman-teman ASN dan kepala OPD, saya ini sudah bekerja bersama saya selama 5 tahun. Maka sistem sudah menggelinding dan integritas mereka sudah terjamin. Kontrol antar mereka pasti berjalan," katanya.
Kendati demikian, ia membenarkan jika faktor strong leadership memang dibutuhkan. Sehingga, Kang Marhaen meminta masyarakat Nganjuk termasuk para pengusaha untuk memilih calon bupati yang memiliki ketegasan dan berintegritas.
"Mudah-mudahan Pj Bupatinya nanti lebih baik dari saya dan kelak pada waktunya, Nganjuk punya Bupati yang juga lebih hebat dari saya," pungkasnya.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Nganjuk, Hardiono, menyatakan pemerintah telah menerbitkan 47 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (Perpres) terkait UU Cipta Kerja. Aturan turunan ini diharapkan sejalan dengan semangat regulasi di atasnya supaya tidak menimbulkan tumpang-tindih regulasi dan hambatan investasi lainnya.
Salah satunya aturan yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, yakni PP No 6 tahun 2021. PP ini bermaksud memberikan kepastian hukum dalam berusaha serta meningkatkan iklim investasi melalui penyederhanaan perizinan dengan sistem terintegrasi secara elektronik dan soal kelembagaan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dengan perizinan online serta aplikasi OSS RBA, perizinan kegiatan usaha sesuai bidang usaha Skala permodalan:
- Golongan Mikro : modal di bawah Rp1 miliar
- Golongan Kecil: modal Rp1-5 miliar
- Golongan Menengah: modal Rp5-10 miliar
- Golongan Besar: modal Rp10 miliar ke atas, investor bisa mendaftarkan usaha nya lewat aplikasi, dari rumah tanpa harus datang ke Kantor Dinas Perizinan.
Jika mengalami kesulitan, investor bisa datang di MPP Nganjuk untuk di bantu oleh petugas. (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News