LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Bupati Lumajang Drs As`at Malik MAg mengizinkan para pejabatnya menggunakan mobil Dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Bupati memperbolehkan mobil dinas dibawa mudik lantaran tidak ada jaminan dan tempat, jika semua kendaraan operasional Dinas dikumpulkan selama lebaran.
"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada para pejabat dan staf yang mendapatkan hak pakai kendaraan Dinas, apakah menggunakannya untuk mudik lebaran ataukah tidak," kata As'at Malik.
BACA JUGA:
- Usai Dilanda Banjir Lahar Dingin Semeru, Pemkab Lumajang Perbaiki Sejumlah Infrastruktur
- Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Lumajang Imbau ASN Jaga Stabilitas Politik
- Tingkatkan Daya Beli Masyarakat saat Ramadan, Khofifah Gelar Pasar Murah untuk Warga Lumajang
- Baznas Jatim Realisasikan Pembangunan Masjid Induk di Lumajang
"Intinya, dipakai boleh, ditinggal juga boleh. Akan tetapi, kalau ada apa-apa juga harus bertanggungjawab sepenuhnya," tambahnya.
Terkait imbauan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar mobdin tidak digunakan untuk kepentingan mudik lebaran, juga syarat Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi yang hanya memperbolehkan mobdin digunakan oleh pegawai selevel staf, Bupati menilai hal itu sulit diterapkan.
"Sebenarnya penggunaan mobdin untuk keperluan lebaran ini, kalau dilarang ya dilarang semuanya. Kalau boleh, boleh semuanya. Jadi kompak dan tidak membingungkan begini," terangnya.
Meski diperbolehkan pejabat menggunakan mobdin selama lebaran, namun Bupati As`at Malik menegaskan ada syarat-syarat yang harus dipatuhi. Salah-satunya dilarang menggunakan anggaran dinas untuk keperluan pribadi.
"Semisal untuk biaya BBM dan lainnya, itu tidak boleh. Dan yang tak boleh lainnya adalah, pejabat Pemkab Lumajang dilarang menerima parcel lebaran," tambah dia. (ron/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News