Muklis (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Agus Setiawan, saat menunjukkan barang bukti di Polres Kediri. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Muklis, tertipu saat melakukan transaksi lewat Facebook. Ia harus kehilangan uang sebesar Rp88 juta akibat tertarik dengan barang yang ditawarkan dalam salah satu platform media sosial itu.
Kuasa hukum Muklis, Agus Setiawan, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat kliennya melihat iklan mobil merek Honda Jazz tahun 2010 warna putih dengan Nopol AG 1681 MB dengan harga Rp95 juta di Facebook.
BACA JUGA:
- Puskesmas Tiron Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
- Antisipasi Kepadatan Kaliombo, Dishub Kota Kediri Siagakan Petugas dan Pantau Arus Lalin Lewat ATCS
- Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Kediri Bentuk Tim Anti Begal
- PDIP Kabupaten Kediri Kurban 4 Sapi, Daging Dibagikan untuk Warga Prasejahtera
Kemudian, korban menghubungi penjual berinisial AH melalui pesan instan (WhatsApp). Lalu, kata Agus, Muklis ingin melihat mobil dan surat-surat atau dokumen kepemilikan secara langsung.
Alhasil, lanjut Agus, kliennya diarahkan untuk menemui keponakan AH berinisial YL lantaran kelengkapan mobil berada di sana. Korban pun menemui seseorang yang mengaku keponakan AH dan melihat langsung mobil beserta surat-suratnya.
Setelah itu, Muklis percaya dan sepakat untuk membeli mobil tersebut serta mentransfer uang senilai Rp88 juta ke rekening AH. Namun, mobil tidak diberikan dengan dalih YL tidak mengenali AH dan baru mendapatkan uang sejumlah Rp3 juta.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp88 juta, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri di Pare," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




