Mediasi Perkara Jual Beli Tanah di Desa Bangun Belum Ada Titik Temu

Mediasi Perkara Jual Beli Tanah di Desa Bangun Belum Ada Titik Temu

"Terkait obyek perkaranya adalah penggugat Bapak Imam itu adalah salah satu ahli waris atas nama sertifikat yang mempunyai tanah di Desa Bangun yang pada waktu itu sertifikat atas nama Mahfud Amin. Selanjutnya Bapak Imam melakukan jual beli sebagian (tanah) kepada tergugat Yuliana," bebernya.

Namun, sekitar tahun 2021 melalui Notaris Ricky, ternyata Yuliana membuat akta jual beli tanah keseluruhan. Sertifikat tanah itu diatasnamakan anaknya.

"Jadi saat ini keseluruhan (bidang tanah) sudah bersertifikat atas nama anaknya (anak Yuliana)," ujar Khosim.

Ia menyebut, prosedur pembuatan sertifikat tersebut cacat hukum. Sehingga, pihaknya menuntut pembatalan proses akta jual beli karena prosesnya ditak dilakukan oleh orang yang bukan ahli waris.

"Melainkan orang lain dengan Ibu Yuliana sehingga secara hukum ini harus dibatalkan," terang Khosim.

Di sisi lain, Yuliana enggan berkomentar saat awak media mengonfirmasinya usai proses mediasi. Ia bersama anaknya langsung keluar gedung PN Mojokerto tanpa mengeluarkan sepatah kata sambil melambaikan tangan. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO