Perwakilan penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang, Herry Soesanto, saat menunjukkan lembaran barang bukti.
"Namun yang dipakai Pemkab dan diberikan ke Kejaksaan itu perjanjian nomor 02, dimana tidak mencantumkan klausul itu (perpanjangan). Bahkan perjanjian nomor 02 itu tidak ada materai dan tidak ada notaris nya juga," imbuhnya.
Selain itu, sebagai upaya memperjuangkan perpanjangan HGB 54 ruko di simpang tiga ia juga melakukan pelaporan kepada Kementerian ATR/BPN dan BPK RI di Jakarta, yang kini menunggu hasil dari langkah yang diambil.
"Karena tidak ada titik temu di Jombang kami laporkan ini ke Jakarta (Kementerian ATR dan BPK RI dengan membawa data dan dokumen yang kami miliki. Diterima dan kini menunggu hasilnya seperti apa," ujarnya.
Atas upaya yang ia lakukan, Herry berharap agar Pemkab Jombang mendengarkan permintaannya terkait perpanjangan HGB penghuni Ruko Simpang Tiga dengan penilaian ulang sebagaimana data yang dimiliki terkait asal usulnya sejak tahun 1996 terkait aset eks terminal Mojongapit ini.
"Kami hanya meminta agar Pemkab Jombang mau memperpanjang HGB Ruko Simpang Tiga ini, agar polemik ini tidak berlarut-larut. Dan kami sebagai pengusaha siap membayar retribusi yang belum kami bayarkan sejak HGB ini habis pada 2016 lalu," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jombang selaku kuasa hukum pemerintah daerah setempat, Denny Saputra Kurniawan, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi. Walau begitu, upaya konfirmasi antara pihak terkait akan terus dilakukan. (aan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




