Berikut Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO

Berikut Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO Berikut Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tiap peserta yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan berbagai manfaat, seperti jaminan hari tua, asuransi kecelakaan kerja, pensiun, dan lain sebagainya. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan wajib dimiliki oleh setiap karyawan yang aktif bekerja di berbagai perusahaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan rutin membayar iuran per bulan berdasarkan nominal tertentu. Saldo BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat di cek melalui aplikasi JMO.

Selain dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang telah tergabung pun dapat mengklaim atau mencairkan saldo tersebut. Prosedur pencairan dapat dilakukan secara online via aplikasi JMO yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id berikut :

1. Unduh apliksi JMO di Play Store dan App Store

2. Daftar akun atau login menggunakan e-mail dan password

3. Pilih "Jaminan Hari Tua" pada menu utama

4. Klik "Klaim JHT"

5. Pastikan Anda telah memenuhi syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya akan muncul ketentuan yang berlaku. Pastikan telah tercentang hijau

6. Setelah itu muncul rincian saldo Jaminan Hari Tua Anda

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO