
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Donor darah merupakan kegiatan yang memberikan manfaat, tetapi kondisi kesehatan pendonor perlu diperhatikan. Hal yang harus diperhatikan sebelum menyumbangkan darah ialah syarat serta kondisi kesehatan pendonor.
Syarat donor darah yaitu:
1. Pendonor minimal berusia 17 tahun dan maksimal 70 tahun
2. Berat badan minimal pendonor ialah 45 kg
3. Tekanan darah sistole harus di bawah 180 dan diastole di bawah 100, untuk orang dengan tekanan darah yang cenderung tinggi
4. Sistole/diastole untuk orang yang memiliki tekanan darah rendah sekitar 90/50.
5. Pendonor memiliki kadar hemoglobin sekitar 12,5-17 grams of hemoglobin per deciliter, serta tidak lebih dari 20 grams of hemoglobin per deciliter.
Dilansir dari Halodoc, kondisi kesehatan yang dilarang untuk donor darah, yaitu:
1. Pengidap diabetes
Kegiatan mendonor darah dapat memengaruhi kadar hemoglobin A1c (HbA1c) pada pengidap diabetes. Kondisi ini akan berlangsung selama 2 bulan setelah donor darah lengkap. Dikarenakan hal tersebut, para ahli merekomendasikan agar pengidap diabetes menunggu setidaknya 4 bulan untuk melakukan donor darah selanjutnya.
2. Pengidap penyakit menular
Pengidap penyakit menular seperti hepatitis B/C, sifilis, hingga HIV tidak diperbolehkan menyumbangkan darahnya. Tindakan ini dapat menyebabkan penularan dan penyebaran virus sehingga menempatkan risiko kesehatan pada penerima donor.
3. Pengidap kanker
Pengidap kanker khususnya kanker darah tidak boleh menyumbangkan darahnya. Di samping karena sifat dari penyakitnya, penderita kanker lebih rentan mengalami anemia dan infeksi.
4. Pengidap epilepsi
Donor darah dapat meningkatkan risiko kejang, sehingga penderita epilepsi dilarang melakukannya. Pendonor darah harus bebas kejang dna tidak membutuhkan pengobatan setidaknya 3 tahun.
5. Pengidap kelainan darah
Pengidap kelainan darah seperti hemofilia tidak dianjurkan untuk menyumbangkan darah. Hemofilia merupakan gangguan yang membuat darah tidak membeku secara normal. Kondisi tersebut membuat penderitanya mudah mengalami pendarahan.
6. Pecandu narkoba dan minuman keras
Pecandu ataupun mantan pengguna obat terlarang yakni narkoba dan minuman keras tidak disarankan melakukan donor darah. Hal itu dikarenakan obat-obat terlarang dan minuma keras tersebut dapat disalurkan melalui aliran darah, sehingga membahayakan penerima donor.
Bagi mantan pecandu narkoba, sebaiknya periksakan diri terlebih dahulu ke dokter untuk memastikan keamanannya.
(ans)