Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, saat menerima kunjungan kerja Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Kemas Akhmad Tajuddin.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim menyatakan komitmennya dalam menciptakan peraturan daerah (Perda) yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, saat menerima kunjungan kerja Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kemas Akhmad Tajuddin, Rabu (21/6/2023).
BACA JUGA:
- Teguhkan Komitmen Kebangsaan, Polres Kediri Kota Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lamongan Teguhkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda
- Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025
- Wali Kota Batu Lantik 7 Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Periode 2025-2029
Mereka bertemu Ruang Rapat Airlangga Kanwil Kemenkumham Jatim. Saat itu, Kemas turut didampingi Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi, M. Johan Johor Mulyadi, dan Analis Hukum Ahli Madya, Jackson Simamora.
Imam menyambut dan mengapresiasi serta berterima kasih atas kehadiran Tim BPIP. Dia juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jatim memiliki sebanyak 25 pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, terdiri 3 Ahli Madya, 19 Ahli Muda, dan 3 Ahli Pertama, serta 2 Analis Hukum.

Sementara itu, Kemas mengatakan tujuan kunjungannya adalah dalam rangka meminta masukan mengenai metode inventarisasi PUU yang akan dianalisis dan dievaluasi. Termasuk juga Ilimplementasi Peraturan Perundang-undangan di Provinsi Jatim (apa permasalahan yang sering timbul).
"Kemudian dalam rangka koordinasi kerja sama dalam kajian dan analisis peraturan perundang-undangan di Jawa Timur," ujarnya.
Dalam hal ini, kata Kemas, BPIP berperan melakukan evaluasi, mengeluarkan rekomendasi revisi hingga pencabutan terhadap perda/ perkada, yang dianggap tidak sesuai dengan nilai pancasila. Bahkan bisa juga dicabut karena bertentangan dengan nilai Pancasila.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




