Warga melakukan pemeriksaan administrasi pergantian data e-KTP.
Setelah persyaratan diatas dirasa sudah terpenuhi, petugas dukcapil akan memberikan resi pengambilan jika e-KTP baru sudah jadi. Lama waktu pengurusan KTP baru umumnya hingga 14 hari, jika belum jadi setelah 14 hari, maka bisa datang dan menanyakannya kembali dengan membawa KTP lama dan kartu keluarga (KK) untuk mengambil e-KTP yang baru.

























