Ngaku Dapat Petunjuk Gaib untuk Sembuhkan Penyakit, Pria di Bangkalan ini Cabuli Anak Tirinya

Ngaku Dapat Petunjuk Gaib untuk Sembuhkan Penyakit, Pria di Bangkalan ini Cabuli Anak Tirinya Petugas dari Polres Bangkalan saat menginterogasi pria yang tega menggagahi anak tirinya lantaran mendapat bisikan gaib.

Karena perbuatannya, tersangka diancam dengan, Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf b, huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (mil/uzi/mar)