Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, saat memberi sambutan ketika sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi profesi insinyur.
Ia mengungkapkan, masih banyak sarjana teknik yang belum mendapat sertifikat. Karena itu ia berharap undang-undang dan peraturan pemerintah ini dijadikan peluang dan payung yang mengawal, melindungi, dan menentukan arah ke depan.
“Mari undang-undang ini kita jadikan peluang untuk kita terutama profesi insinyur, karena pada undang-undang ini, sudah ada payung yang mengawal dan melindungi, serta menjadi arah kita ke depan," tuturnya.
"Tentu, sertifikat ini bisa dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Tantangan untuk bisa memperoleh sertifikat ini yaitu perlu usaha dan semangat yang tinggi, terlebih yang menentukan sertifikat ini dari pusat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PII cabang Kota Pasuruan, Dyah Ermitasari, dalam laporannya menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kewajiban memiliki surat tanda register insinyur (STRI) bagi para insinyur yang melaksanakan praktik keinsinyuran.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan PP No. 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran bahwa Setiap Insinyur yang akan melakukan praktek keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI),” paparnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Wali kota Pasuruan, Ketua PII wilayah Jawa Timur, para rektor akademisi, perwakilan BUMN, asosiasi jasa konstruksi, serta kepala perangkat daerah di Lingkungan Pemkot Pasuruan. (ard/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




