MARAK. Nampak penambang pasir di Sungai Bengawan Solo Desa Nguken. Foto: Eky Nurhadi/BANGSAONLINE
Aktivitas penambangan pasir secara ilegal memang berlangsung marak di sepanjang Sungai Bengawan Solo di wilayah Bojonegoro mulai di Kecamatan Margomulyo, Ngraho, Padangan, Kalitidu, Gayam, Bojonegoro, Balen, Sumberejo, hingga Baureno.
Beberapa kali petugas gabungan dari Satpol PP Pemkab Bojonegoro dan polisi melakukan penertiban penambang pasir ilegal tersebut. Namun, seringkali operasi yang diadakan bocor terlebih dulu sehingga petugas gagal menangkap atau mengamankan barang bukti berupa mesin diesel. Selain itu, beberapa kali operasi juga mendapatkan perlawanan dari para penambang.
Sesuai ketentuan, para penambang pasir tradisional diperbolehkan mengambil pasir di dasar Sungai Bengawan Solo dengan menggunakan peralatan sederhana seperti sekrop dan bojok. Tetapi, penambangan yang memakai mesin diesel atau mesin mekanik tidak diperbolehkan.
Sebab, pasir yang disedot dari dasar sungai dalam jumlah banyak akan berlangsung cepat. Sementara, pemulihan pengendapan pasir di dasar sungai berlangsung lama.
Aktivitas penambangan pasir di sepanjang Sungai Bengawan Solo itu menyebabkan sejumlah tebing sungai longsor. Selain itu, beberapa jembatan seperti Jembatan Malo juga turun beberapa sentimeter akibat aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.
Upaya penertiban penambangan pasir menghadapi banyak kendala. Di antaranya para penambang pasir ini setiap hari menggantungkan hidupnya dari kegiatan menambang pasir. Selain itu, permintaan pasir untuk keperluan pembangunan juga tinggi. (nur/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




