SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Belum juga ditindaklanjuti laporan pertama, pimpinan dewan kembali diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo. Kali ini terkait rangkap jabatan pada organisasi profesi yang mendapat kontrak kerja dengan sumber dana dari APBD Situbondo.
"Saya telah melaporkan saudara DR kepada BK DPRD Situbondo pada Selasa (21/3/2023), sebelum puasa, dugaan pelanggaran tata tertib tentang rangkap jabatan," kata pelapor kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (24/3/2023).
BACA JUGA:
- Sibuk Kunker, Kantor DPRD Situbondo Sepi, Masyarakat Kecewa
- Polemik Wisata Karaoke di Eks Lokalisasi Gunung Sampan, Begini Respons Wakil Bupati dan Dewan
- Tak Cuma MUI, Anggota DPRD Jatim Ikut Tolak Rencana Pemkab Situbondo ke Eks Lokalisasi Gunung Sampan
- Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Diubah Jadi Wisata Karaoke
Dalam surat yang terlampir menyebut, adanya dugaan pelanggaran Peraturan DPRD Situbondo (perubahan) nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Situbondo pasal 179 ayat (2).
"Itu diduga dicederai oleh DR dengan rangkap jabatan sebagai ketua penasehat dewan pimpinan kabupaten asosiasi pengusaha konstruksi indonesia (aspeksindo) masa bakti 2022-3027," ucapnya.
Ada pula dugaan anggota aktif DPK aspeksindo mendapat paket pekerjaan dari dana perubahan APBD 2022.
"Mendapat 2 paket pembangunan gapura berseri di Kecamatan Situbondo dan Kecamatan panji. Masing-masing dengan anggaran Rp180.220.436,00.," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Situbondo, Tur Hambari, mengaku pihaknya belum menerima surat laporan tersebut. (sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News