SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Khofifah Indar Parawansa terus berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan dan penyaluran zakat bersama Baznas Jatim. Ia meluncurkan berbagai program untuk memberikan manfaat langsung kepada para penerima zakat.
Dengan demikian, Khofifah memperoleh penghargaan berupa sertifikat pada Kategori Gubernur Pendukung Utama Pengelolaan Zakat dalam ajang Penganugerahan Baznas Award 2023. Oleh sebab itu, ia berterima kasih kepada pihak terkait.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Sebut EJIES 2026 Jadi Pusat Inovasi Pendidikan Terbesar di Jatim
- Lepas Kloter Terakhir Jamaah Haji Embarkasi Surabaya, Gubernur Khofifah: Jaga Kesehatan dan Ibadah
- 10 Nama Lolos Seleksi Calon Pimpinan Baznas Jatim 2026-2031, Berikut Daftarnya
- Gubernur Khofifah dan Mendikdasmen Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP Bekerja ke Luar Negeri
Gubernur menyebut, penghargaan yang diterima tak lepas dari komitmen banyak pihak dan stakeholder di Jatim yang memberikan kepercayaan kepada Baznas untuk mengelola zakat serta menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Kami bersama Baznas Jatim terus berkomitmen mengoptimalkan dan menyalurkan zakat produktif bagi pelaku usaha ultra mikro mustahik (orang yang berhak), baik bagi masyarakat kurang mampu, miskin maupun anak yatim," ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (23/3/2023).
Khofifah menegaskan, tujuan dari pengelolaan zakat diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan bagi penerima zakat. Sehingga, zakat tersebut dapat menjadi semakin produktif. Hal tersebut yang telah dilakukan Pemprov Jatim bersama Baznas Jatim melalui program zakat produktif bagi pelaku usaha ultra mikro.
“Harapannya, mereka yang sebelumnya sebagai penerima zakat (mustahik) ke depan berubah menjadi orang yang wajib mengeluarkan zakat (muzakki)," imbuhnya.
Gubernur Khofifah mengatakan, diberbagai banyak titik zakat produktif yang dilakukan di Jatim telah disalurkan kepada Mustahik dalam bentuk bantuan produktif hingga program program yang akan memberikan penguatan bagi penurunan kemiskinan di Jawa Timur.
Penyaluran zakat produktif di Jatim diberikan berupa bantuan zakat produktif sebesar Rp 500 ribu yang diperuntukkan bagi pelaku usaha ultra mikro sebagai bantalan ekonomi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




