Kota Kediri Telah Capai UHC, Masyarakat Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat

Kota Kediri Telah Capai UHC, Masyarakat Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar (kiri), saat menerima penghargaan UHC Award 2023 dari Mendagri, Tito Karnavian. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mayoritas warga Kota atau 98,71 persen saat ini terdaftar dalam program JKN-KIS. Oleh karena itu, Wali Kota , Abdullah Abu Bakar, menerima penghargaan berupa Universal Health Coverage (UHC) Award 2023.

Masyarakat di Kota Tahu sekarang lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan, dan tidak perlu khawatir lagi atas akses pelayanan kesehatan maupun pembiayaan layanan kesehatan. Dalam program JKN-KIS, Kesehatan Cabang telah bekerja sama dengan fasilitas kesehatan yang tersebar di Kota , baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Totalnya sudah bekerjasama dengan 52 FKTP. Terdiri dari 16 Dokter Praktek Perorangan (DPP), 15 Klinik Pratama, 2 Klinik TNI/POLRI, 9 Puskesmas, dan 10 Dokter Gigi. Sedangkan untuk FKRTL, telah bekerjasama dengan 13 FKRTL. Terdiri dari 3 rumah sakit tipe B, 7 rumah sakit tipe C, dan 3 rumah sakit tipe D,” kata Abu, Sabtu (19/3/2023).

Tak hanya itu, masyarakat kini juga tidak perlu khawatir lagi untuk membawa berbagai persyaratan ketika datang ke fasilitas kesehatan. Peserta cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital pada Aplikasi Mobile JKN sudah bisa dilayani di Fasilitas Kesehatan mitra Kesehatan. Dengan adanya kemudahan ini, peserta tidak perlu lagi mencetak kartu fisik KIS.

Wali kota menyebut, apabila identitas kepesertaan Kesehatan itu tertinggal, rusak, atau bahkan hilang saat mengakses layanan kesehatan, peserta cukup menyebutkan NIK atau menunjukkan KTP, atau KIS Digital yang ada pada Aplikasi Mobile JKN.

Tidak ada lagi kewajiban menunjukkan kartu fisik kepesertaan Kesehatan, apalagi fotokopi berkas persyaratan lainnya. Pasien juga bisa periksa di luar fasilitas kesehatan maksimal 3 kali dalam 1 bulan. Persalinan pun juga bisa dicover kesehatan.

“Dalam pelayannya juga sama tanpa ada diskriminasi,” pungkasnya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tim BPK Wilayah XI Teliti Tugu Tapal Batas di Kediri, Diduga dari Abad ke-13 ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO