Kementerian PPPA Sebut Indonesia Darurat Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Foto: Ist
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan bahwa Indonesia saat ini sedang berada pada masa darurat kekerasan seksual terhadap anak.
Berdasarkan catatan dari KemenPPPA, pada tahun 2022 kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus. Angka tersebut lebih besar dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.
BACA JUGA:
- Gandeng Kementerian PPPA, Khofifah Kukuhkan Profesor Muslimat NU di Islamic Center Surabaya
- Viral Pengendara Motor di Surabaya Bawa Kardus Berisi Barang Harga Rp70 Jutaan
- Viral! Siswa SD di Probolinggo jadi Korban Bullying, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Dukung Kementerian PPPA, Ning Lia Sebut Permainan Tradisional Perkuat Karakter Anak di Era Digital
"Kita diingatkan bahwa ada satu kondisi dengan penekanan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual", kata Nahar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA pada hari Jum'at (27/1/2023).
Nahar mengatakan telah banyak modus dan penyebab kekerasan seksual terhadap anak, salah satunya ialah dampak dari kecanduan menonton pornografi. Ia banyak menemukan pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena terpengaruh pornografi.
"Seringkali enggak habis pikir kenapa kasus itu terjadi, enggak habis pikir teman melakukan kekerasan ke temennya, ibu melakukan kekerasan ke anaknya, ayah ke putrinya", ujar Nahar.
Menurut Nahar, semua pihak harus menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan serius, sehingga bisa menekan atau mencegah kasus serupa terjadi lagi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




