GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, Tarso Sagito, angkat bicara menyikapi kembali beroperasinya Restoran Mie Gacoan di Jalan Sumatra Gresik Kota Baru (GKB), Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas.
"Mie Gacoan di GKB belum kantongi persetujuan amdalalin dari Dishub Gresik," ucap Tarso kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (27/1/2023).
BACA JUGA:
- BPJS Gresik Dukung Peluncuran Program Prolanis Muda, Sasar Generasi Produktif Cegah Penyakit Kronis
- Polres Gresik Lumpuhkan Residivis Curat di Jombang
- KIPG Genap 40 Tahun, Inovasi Insan Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Rp154 Miliar
- Tinjau Kopdes Merah Putih di Gresik, Tim Kantor Staf Presiden Harap Gerai Segara Terisi
Sesuai ketentuan, kata dia, Restoran Mie Gacoan GKB wajib memiliki amdalalin. "Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas setiap rencana pembangunan," beber mantan Kepala Dinas Pertanahan Gresik ini.
Ia menegaskan, pembangunan tersebut baik berupa pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan kamseltibcar lalin wajib dilakukan amdalalin.
"Rencana pembangunan dimaksud baik pembangunan baru/pengembangan. Fungsi lahan Mie Gacoan dikategorikan sebagai restoran," jelasnya.
Lebih jauh, Tarso mengungkapkan klasifikasi restoran. Dengan 100-300 tempat duduk, maka masuk klasifikasi bangkitan rendah. Kemudian, di atas 300 tempat duduk bangkitan sedang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




