GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN)/Hubungan Industrial (PHI) Gresik kelas 1 A selama 2022 menyabet sejumlah penghargaan, seperti piagam perghargaan peraih IKPA Triwulan II Tahun 2022 dengan nilai 98,26 dari Kantor KKPN Surabaya II pada tanggal 12 Juli 2022.
Kemudian, Piagam Apresiasi atas partisipasi dalam mendukung digitalisasi Informasi Perkara Kementerian Keuangan Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022. Penghargaan ini diperoleh dari Kementerian Keuangan RI.
BACA JUGA:
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
Lalu, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 235/KMA/SK/VIII/2022 tentang Penerimaan Anugerah Mahkamah Agung tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Gresik memperoleh penghargaan antara lain, sebagai pengadilan terbaik dalam Pelaksanaan Peradilan Elektronik (68,30) Kategori Pengadilan Negeri dengan Beban Perkara 1001-2000.
Selanjutnya, PN Gresik menjadi pengadilan terbaik dalam Pelaksanaan Gugatan Sederhana (34,67) Kategori Pengadilan Negeri dengan Beban Perkara 1001-2000 dan pelaksanaan keterbukaan Informasi (85,64) Kategori Pengadilan Negeri dengan Beban Perkara 1001-2000.
Selain itu, pada lomba Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tingkat nasional, Posbakum PN Gresik yang bekerja sama dengan YLBH Fajar Trilaksana sebagai pengelolah Posbakum mendapat juara 1 kategori Pengadilan Negeri Kelas 1 A.
Perhargaan diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) kepada Ketua PN Gresik pada 12 Desember 2022 di Yogyakarta. Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya juga memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada PN Gresik pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 di Hotel Ijen Resort & Convention Malang.