Studi Kasus Kesadaran Masyarakat Ledeng akan Bahaya Sampah Plastik

Studi Kasus Kesadaran Masyarakat Ledeng akan Bahaya Sampah Plastik Studi Kasus Kesadaran Masyarakat Ledeng akan Bahaya Sampah Plastik. Foto: Ist

BANDUNG, BANGSAONLINE.com - Permasalahan terkait dengan sampah merupakan permasalahan yang tak kunjung selesai di Indonesia. Bagaimana tidak, hampir setiap orang menyumbang sampah setiap harinya. Akan tetapi inti dari masalah ini yakni kurang adanya pengelolaan sampah yang baik. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI memaparkan, pada tahun 2021 jumlah sampah di Indonesia mencapai 29,8 juta ton. Dari jumlah tersebut, 17,54 persennya merupakan sampah plastik. Ini merupakan berita besar yang pantas dikhawatirkan, akan tetapi segala bentuk pemberitaan yang menyangkut dengan sampah seakan dianggap tidak penting dan banyak di hiraukan. Lalu siapakah yang harus bertanggungjawab terkait dengan permasalahan tersebut?

Selama ini pemerintah seringkali dijadikan kambing hitam karena dianggap tidak mampu mengelola masalah ini. Tapi yang perlu kita sadari bahwa masalah ini juga merupakan tanggungjawab semua pihak. Akan lebih bijak jika kita sebagai individu lebih sadar dan mulai peduli terhadap lingkungan karena hal-hal kecil yang kita lakukan berkaitan dengan lingkungan akan menjadi sesuatu yang berarti dan jika dilakukan secara konsisten akan menimbulkan dampak yang besar. Lalu apakah yang harus dilakukan oleh individu dalam mengurangi permasalahan ini?

Sebagaimana kasus yang ditemukan saat penulis melakukan observasi ke sebuah minimarket di wilayah (5/11/22), penulis memperoleh sejumlah data terkait penggunaan kantong plastik sebagai tempat berbelanja. Meskipun saat ini penggunaan kantong plastik di kurangi,akan tetapi pada kenyataannya masih banyak pembeli yang lebih memilih kantong plastik dibandingkan membawa sendiri tas berbelanja dengan presentase 70% berbanding 30%. Padahal ini merupakan salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk dapat mengurangi sampah.

Selanjutnya kasus kedua yang ditemukan yakni terkait dengan pengelolaan sampah. Pada hari yang sama penulis menyambangi salah satu terminal di Kota . Banyak sekali orang yang berlalu lalang disana. Tidak sedikit orang yang membuang sampah sembarangan. Adapun orang yang sudah mampu membuang sampah pada tempatnya, namun belum dapat memilah jenis-jenis sampah yang ada, padahal tempat sampah sudah disediakan dan terdapat tulisan sebagai penanda jenis sampah di depannya. Hal ini tentu menjadi suatu keprihatian karena masyarakat belum memiliki kesadaran terkait hal tersebut.

Sampah plastik yang memiliki karakteristik sebagai sampah non-organik dengan sifat sulit terurai, beracun dan mencemari lingkungan dapat menjadi masalah besar jika tidak dikelola dengan baik. Diperlukan adanya upaya dalam pengendalian sampah plastik yang berwawasan lingkungan. Pemerintah Indonesia telah memiliki regulasi sebagai payung hukum dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Menindaklanjuti adanya aturan terkait pengelolaan sampah tersebut, muncul peraturan daerah yang bertujuan membuat kebijakan serta mengurus secara mandiri sampah plastik di wilayahnya.

Pemerintah Kota memiliki peraturan terkait pengelolaan sampah di Kota yang terdapat dalam Peraturan Wali Kota Nomor 037 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daaerah Kota Nomor 17 tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Pada bagian kedua pasal 7 mengenai penyediaan kantong plastik secara gratis, dijelaskan pada pasal 7 ayat 1 setiap penyedia dilarang menyediakan kantong plastik secara gratis untuk diberikan kepada pengguna. Pasal 7 ayat 2 berbunyi, dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dikamsud pada ayat 1, harga penjualan kantong plastik oleh penyedia kepada pengguna tidak boleh lebih rendah dari pada harga penjualan kantong plastik tersebut dari pelaku usaha kepada penyedia. 

Pada dasarnya pemerintah telah membuat aturan tertulis terkait pengelolaan sampah plastik, namun belum diindahkan oleh masyarakat, khususnya para pelaku usaha. Hal tersebut seperti peristiwa dengan latar setting alami di Terminal Ledeng, bahwa masih adanya pelaku usaha yang memberikan secara gratis kantong plastik kepada pelanggannya. Sebaiknya adanya sosialisasi yang dilakukan secara berkala, dimulai dari lingkup terkecil yaitu ranah lingkungan terdekat (RT/RW) kepada seluruh warganya terkait pengelolaan sampah plastik yang berwawasan lingkungan.

Selain itu, dalam upaya menyadarkan masyarakat terkait bahayanya sampah plastik, terdapat beragam cara alternatif yang dapat dilakukan, salah satunya dengan pengadaan potongan harga yang dapat diterapkan oleh para pelaku usaha untuk pelanggan yang membawa tas belanja pribadi (goodie bag). Dengan menerapkan hal tersebut, pelaku usaha telah menjalankan peraturan yang ada, serta pelanggan pun menjadi terbiasa untuk membawa tas belanja pribadi, tanpa meminta kantong plastik untuk dijadikan wadah belanjaannya, sehingga kebiasaan ini akan memberikan dampak yang sangat signifikan bagi pengurangan sampah plastik di Indonesia. Dalam usaha Food & Beverage (FnB) juga dapat diterapkan potongan harga bagi pelanggan yang membawa wadah makanan serta botol minum pribadi miliknya. 

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO