Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi secara simbolis memberikan jaminan sosial kepada nelayan, Rabu (14/12/2022)
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan berkomitmen memberikan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada 8.000 nelayan, di Pendopo Loktantra, Rabu (14/12/2022).
Dari informasi yang dihimpun, penerima jaminan itu, tersebar di 17 Rukun nelayan dengan memberikan rasa ketenangan bagi para nelayan saat bekerja. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan, juga diberikan secara gratis selama 3 bulan oleh Pemkab Lamongan.
BACA JUGA:
- Motor Diduga Hasil Curian Ditemukan di Pinggir Jalan Kembangbahu Lamongan, Pemilik Terlacak Lewat WA
- Gangguan Transmisi 500 kV, PLN Angkat Bicara soal Listrik Padam di Tuban hingga Lamongan
- Kado Hari Jadi ke-457 Lamongan, RSUD Ngimbang Resmikan 3 Unit Layanan Baru
- Video Viral Diduga Pocong di Gang Kampung Gegerkan Warga Lamongan
"Hari ini secara simbolis kita serahkan 8.000 BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan, yang kita tahu bahwa banyak sekali kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh pekerja di laut yang penuh resiko," tutur Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.
Ia menjelaskan, pemberian perlindungan sosial ini, diharapkan dapat meringankan biaya para nelayan yang terkena musibah saat bekerja, serta, jaminan sosial seperti ini, nantinya sudah ada yang mengurus, jika terjadi sakit atau kecelakaan kerja. Biaya rumah sakit akan ditanggung asuransi dan unlimited, berapapun biayanya, akan dibayar oleh asuransi.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi saat memberikan sambutan di Pendopo Loktantra, Rabu (14/12/2022).
Kemudian, masih kata bupati, jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja, akan mendapatkan nilai asuransi sekitar Rp50 juta, dan jika meninggal dunia tidak dalam kecelakaan atau meninggal biasa, nanti akan mendapatkan Rp40 juta.
Selain itu, lanjut Yuhronur Efendi, sebagai pemerataan jaminan sosial, Pemkab Lamongan akan terus menggulirkan perlindungan itu, terhadap 8.000 nelayan yang lain.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




