Menolak Bungkam, Ragam Ekspresi Gabungan Masyarakat Sipil Kediri Sikapi UU KUHP

Menolak Bungkam, Ragam Ekspresi Gabungan Masyarakat Sipil Kediri Sikapi UU KUHP Ketua AJI Kediri, Danu Sukendro, saat memberi sambutan. Foto: Ist.

Seharusnya, lanjut Danu, pasal-pasal bermasalah KUHP yang banyak mengebiri direvisi. Hanya saja, kemungkinan judicial review baru dapat dilakukan setelah penerapan KUHP 3 tahun mendatang.

Terlebih, penetapan KUHP ini juga menjadi sorotan dunia internasional. Bahkan, PBB menilai KUHP yang direvisi ini tidak sesuai dengan kebebasan dasar HAM. Termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi, serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan dan berekspresi.

Sementara itu, Sekjen , Inayah, mengungkapkan ada banyak pasal bermasalah di KUHP yang bisa menggerus hak berekspresi mahasiswa. Karena itu, ikut menggalang kegiatan penolakan penetapan KUHP.

“Pasal KUHP menjurus pada pelemahan fungsi pers dan . Dampaknya, semakin sedikit mahasiswa yang mau menjadi jurnalis karena adanya ancaman bui. Namun, kondisi ini juga menempa pers mahasiswa untuk tetap tangguh dan kritis,” ujarnya.

Dalam kajian bersama sejumlah akademisi, AJI menemukan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022 yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.

  • Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  • Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
  • Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.
  • Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  • Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
  • Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  • Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  • Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  • Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  • Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
  • Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Serangkaian aksi protes sebenarnya telah digelar oleh aktivis masyarakat sipil di Indonesia. Namun, bersikukuh menetapkan KUHP pada Selasa (6/12/2022) lalu.

Selain , penyelenggara panggung ekspresi ‘menolak bungkam’ ini antara lain; Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) DK Kediri, Fakultas Hukum (FH Uniska), dan BEM FH Uniska. Lembaga Pers Mahasiswa di Kediri dan Jombang ikut mendukung penyelenggaran panggung ekspresi ini. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tak Terima Motor Anaknya Ditilang, Pria ini Mengejar Polantas dengan Membawa Celurit dan Parang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO