​BKN Wajibkan Penggunaan e-Meterai Dalam Dokumen PPPK 2022, Berikut Cara Pembelian e-Meterai

​BKN Wajibkan Penggunaan e-Meterai Dalam Dokumen PPPK 2022, Berikut Cara Pembelian e-Meterai e-meterai. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Kean Negara () mengharuskan penggunaan e-Meterai dalam dokumen persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () 2022.

Berikut cara memberli (e-meterai):

Dilansir dari laman resmi Perum Peruri, langkah-langkah pembelian e-meterai sebagai berikut:

1. Akses laman https://e-meterai.co.id/

2. Anda dapat login menggunakan e-mail dan password, serta masukkan kode captcha

3. Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirim melalui e-mail

4. Masukkan kode OTP tersebut

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO