Petugas saat menggelandang para pengedar uang palsu di Mapolda Jatim. Foto: RUSMIYANTO/BANGSAONLINE
Sementara itu, Budi berterima kasih kepada jajaran Polri, terutama Polda Jatim dan Polres Kediri atas gerak cepat serta kerja keras dalam pemberantasan uang palsu. Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, rupiah satu-satunya alat yang sah untuk transaksi pembayaran dan itu merupakan simbol kedaulatan negara, sebagaimana simbol-simbol yang lain.
"Oleh karena itu, kita wajib menghormati dan melindungi. Dengan adanya peredaran uang palsu, itu sama saja merendahkan kehormatan rupiah dan merupakan tindakan melawan hukum," kata Budi.
"Kami siap mendukung Pak Kapolda dalam pemberantasan uang palsu ini. Nanti dalam prosesnya kami bersedia jadi saksi ahli dan juga untuk beberapa proses lain kita bisa bersinergi," imbuhnya.
Ia menjelaskan, Bank Indonesia sebetulnya telah menerbitkan, mengedarkan uang kertas dengan tahun edar yang baru dan dilengkapi dengan keamanan-keamanan. Sehingga, sangat susah untuk dipalsukan.
"Ingat 3D ya, dilihat, diraba dan diterawang itu semua tanda-tandanya ada. Yang palsu ini tentu tidak memenuhi syarat itu, jadi kewaspadaan perlu ditingkatkan dengan sosialisasi yang baik, kita bisa menanggulangi dan mencegah praktek-praktek uang palsu," ungkapnya.
"Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat, jangan pernah takut untuk melapor apabila menemukan uang palsu. Karena, sesuai dengan undang-undang malah kalau mendiamkan, itu bisa didakwa juga. Oleh karena itu laporkan, dan Bank Indonesia siap menerima keluhan masyarakat, " pungkasnya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




