Ilustrasi.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menangkap 3 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kurun waktu semalam.
"Mereka kami ringkus pada hari Jumat kemarin tanggal 21 Oktober 2022 jam 16:00 WIB pada sebuah rumah di Dusun Taman II, Desa Larangan, Tokol, Pamekasan," kata Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Tirto Admojo, Senin (24/10/2022).
BACA JUGA:
- Dihadiri Mendikdasmen, Puluhan Siswa Pingsan Saat Senam Anak Indonesia Sehat di Pamekasan
- Dugaan Penipuan Umrah di Pamekasan Memanas, Korban Kini Digugat Balik Agensi
- Bupati Pamekasan Tiga Kali Tinjau SGMRP Demi Sukseskan Puncak Hardiknas Jatim 2026
- Jelang Iduladha, PLN ULP Pamekasan Perkuat Jaringan demi Cegah Gangguan Listrik
Ia menambahkan, salah satu dari para tersangka itu merupakan pengedar yakni inisial BS dan dua tersangka lainnya adalah pemakai inisial SB dan SR, warga Pamekasan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 6,02 gram, ketika dua tersangka SB dan SR berada di dalam satu ruangan, setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif," tuturnya.
Akibat Perbuatan mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) pasal 132 ayat (1) U.U.R.I No 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan hukuman pidana 4 tahun kurungan penjara. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




