Total 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Telah Ditetapkan Pemerintah

Total 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Telah Ditetapkan Pemerintah Kalender 2023. Foto: ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah telah menyepakati penetapan 16 serta 8 hari untuk tahun 2023. Penetapan ini disahkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Berikut daftar hari tahun 2023:

-Senin, 23 Januari: Tahun Baru Imlek (Chinese New Year)

-Kamis, 23 Maret: Perayaan Hari Nyepi (Tahun Baru Saka 1945)

-Jumat 21, Senin 24, Selasa 25 dan Rabu 26: Hari Raya Idul Fitri (1444 Hijriah)

-Jumat, 2 Juni: Hari Raya Waisak (2567 BE)

-Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal

Berikut daftar tahun 2023:

-Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

-Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek (2564 kongzili)

-Sabtu, 18 Februari: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

-Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1945)

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO