Indri Tri Wahyuni, nasabah BRI yang kehilangan uang Rp177 juta saat menunjukkan bukti transaksi. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Kediri memanggil Pimpinan BRI Cabang Pare dan Pimpinan OJK Kediri menindaklanjuti laporan hilangnya uang dua nasabah BRI akibat mengklik link phising.
Rapat dengar pendapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi I Maskur Lukman, Selasa (11/10/2022). Lukman mengungkapkan, dua orang nasabah BRI yang mengadu adalah Erna Hari Purwanti, warga Desa/Kecamatan Papar, Erna. Dia kehilangan uang Rp20 juta setelah mengklik link phising yang meminta username dan password aplikasi BRIMO (e-banking BRI).
BACA JUGA:
- Upah Rp70-90 Ribu, Penambang Pasir Brantas Kediri Tetap Bertahan
- Wali Kota Kediri Dorong Guru TK Ciptakan Pembelajaran Menyenangkan di Era Digital
- Wali Kota Kediri Tekankan Stabilitas Daerah Demi Kelancaran Pembangunan
- Di Pertemuan Rutin Himasal dan Lim, Gus Qowim: Ulama dan Umara Harus Sinergi dengan Masyarakat
"Pengadu kedua adalah Indri Tri Wahyuni, warga Watugede, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Ibu Tri, mengaku kehilangan uang sebanyak Rp177 juta, setelah meng-klik aplikasi BRIMO," kata Lukman, Selasa (11/10/2022).
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Pemimpin Cabang BRI Kediri Pare Hari Prasetyo menyatakan dalam kasus raibnya uang milik nasabah tersebut bukan kesalahan BRI. Melainkan kesalahan nasabah karena menyerahkan password dan username BRIMO ke pihak lain.
Menanggapi hal ini, Lukman meminta pihak BRI tidak menyalahkan nasabah.
"Karena nasabah itu tahunya menyimpan uangnya BRI. Kalau aplikasi BRIMO itu palsu, mestinya BRI melaporkan ke polisi. Kami memberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan masalah ini dan kami menunggu progresnya," imbuh pria yang juga mantan Sekretaris PWI Kediri itu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




