
Sedangkan pada tahun politik mendatang, lanjut Hamid, FKUB Jatim tidak mentolerir rumah atau tempat ibadah dijadikan kegiatan politik. Pasalnya, daerah itu netral dan hanya khusus digunakan masyarakan untuk beribadah.
"Kalau dijadikan kegiatan politik itu tidak benar, bahkan saya mengimbau kepada pemilik rumah ibadah di daerah untuk melarang. Bisa bisa harus buat pelakat, bahwa rumah ibadah dilarang dijadikan kegiatan politik," ungkapnya.
Seperti yang terjadi di Malang beberapa waktu lalu, ia menyebut penyebaran tabloid itu ketidaktauan pengurus masjid dan tiba-tiba ada. Menurut dia, siapa pun bisa meletakkan tapi tanpa sepengetahuan pengurus masjid dan itu belum tentu.
"Misalnya ada yang meletakkan koran, masa ya harus pamit. Karena niatnya sudah berbeda dengan semula, tau tau nanti dijadikan publikasi bahwa tempat ibadah adalah menyebarkan atau memperbanyak tabloid dari satu agama, jadi sasarannya bisa politik atau fitnah," paparnya.
"Guna mengantisipasi hal itu harus dilakukan pemberdayaan pengurus takmir yang harus berjaga. Kalau pengurus dari suatu rumah ibadah tidak ada maka kecolongan. Orang pergi ke masjid orang menilai itu untuk beribadah untuk sholat tapi ini disalagunakan, masa kita curiga orang pergi ke masjid," pungkasnya. (yan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News