SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyelidikan kasus dugaan penggelapan saldo PKH di Dusun Burneh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang terus didalami oleh Unit III Tindak Pinda Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sampang.
Sejauh ini, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta sudah mengklarifikasi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) melalui Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH.
BACA JUGA:
- Human Capital Index Jadi Pengukur Kinerja Pemerintah, Khofifah Ajak Pihak Terkait Bersiap
- Bupati Kediri Gelar Halal Bihalal Bareng Masyarakat di Pendopo Panjalu
- Khofifah Sapa Pilar Sosial Jatim: Pendamping PKH, TKSK, dan Tagana Kunci Pengentasan Kemiskinan
- Risma Minta Masyarakat Bantu Kemensos untuk Perbaiki Data Penerima Bansos
"Klarifikasi dengan Dinsos melalui Korkab sudah rampung, tinggal dari pendamping PKH yang bersangkutan. Tentunya, kita hadirkan juga untuk dimintai keterangan biar kasus ini berimbang," ucapnya saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (6/9/2022).
Ia mengatakan, dalam pekan ini pendamping PKH di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung akan dikirimkan surat dari Tipikor Satreskrim Polres Sampang.
"Suratnya mau dibuat sekarang. Insyaallah minggu ini kita hadirkan ke polres terkait dugaan penggelapan dana PKH yang menimpa pada empat KPM," ungkapnya.
Indarta menjelaskan, kerugian empat KPM PKH nominalnya bervariasi yakni Rp1,7 juta dua KPM, Rp1,8, juta, dan Rp1,5 juta. Tetapi, hak KPM sudah dikembalikan.