Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta. foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyelidikan kasus dugaan penggelapan saldo PKH di Dusun Burneh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang terus didalami oleh Unit III Tindak Pinda Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sampang.
Sejauh ini, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta sudah mengklarifikasi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) melalui Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH.
BACA JUGA:
- Tips Agar Pencairan PKH Berjalan Lancar Tanpa Kendala
- Usai Salat Id Bupati dan Wabup Sampang Gelar Open House, Ajak Ribuan Warga Makan Bareng
- Mensos Dorong 5 Juta Penerima PKH di Jatim Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih
- PKH Plus Tahap I Cair di Kota Kediri, 485 Lansia Terima Bantuan Rp 500 Ribu per Triwulan
"Klarifikasi dengan Dinsos melalui Korkab sudah rampung, tinggal dari pendamping PKH yang bersangkutan. Tentunya, kita hadirkan juga untuk dimintai keterangan biar kasus ini berimbang," ucapnya saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (6/9/2022).
Ia mengatakan, dalam pekan ini pendamping PKH di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung akan dikirimkan surat dari Tipikor Satreskrim Polres Sampang.
"Suratnya mau dibuat sekarang. Insyaallah minggu ini kita hadirkan ke polres terkait dugaan penggelapan dana PKH yang menimpa pada empat KPM," ungkapnya.
Indarta menjelaskan, kerugian empat KPM PKH nominalnya bervariasi yakni Rp1,7 juta dua KPM, Rp1,8, juta, dan Rp1,5 juta. Tetapi, hak KPM sudah dikembalikan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




