
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kordinator Wilayah (Korwil) Program Keluarga Harapan (PKH) Madura, Agus Sudrajat, menyoroti dugaan penyelewengan saldo bantuan milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga Dusun Burneh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
"Kinerja pendamping ini sudah melabrak aturan dan menyimpang kode etik profesi sebagai pendamping," ucapnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (24/8/2022).
Ia mengatakan bahwa, seorang pendamping tidak diperbolehkan meminta atau memegang ATM PKH. Sebab, itu merupakan hak privasi setiap KPM.
"Siapapun itu dan dengan dalih apapun kartu ATM PKH tidak boleh dipindah tangankan ke pihak ketiga, apalagi kepada pendamping," tuturnya.
Menurut dia, pendamping pastinya lebih mengetahui adanya saldo masuk pada rekening KPM. Sebab, pendamping mempunyai Surat Perintah Pencarian Dana (SPPD) bantuan PKH.
"KPM diperbolehkan mengetahui secara pasti adanya saldo masuk ke rekeningnya melalui SPPD yang dipegang oleh pendamping," ujarnya..
Ia memaparkan, SPPD itu disampaikan langsung oleh Kementerian Sosial sesuai dengan by name by address kepada provinsi lalu ke kabupaten kemudian terakhir ke pendamping. Sehingga, pendamping harus memastikan semua KPM menerima saldo secara utuh.
"SPPD itu bisa langsung di cek di Bank Himbara. Sebab, Himbara juga mempunyai data KPM yang bertransaksi. Jika KPM tidak bisa bertransaksi karena PIN ATM diblokir maka pendamping harus melakukan advokasi kepada KPM," paparnya.
Agus mengibaratkan, ATM PKH adalah dompet masyarakat penerima manfaat yang tidak mungkin orang lain harus mengetahui isi dompet tersebut. Apalagi ini merupakan Bantuan Sosial.
"Orang lain dalam hal ini adalah pendamping atau agen tidak boleh memegang ATM PKH milik KPM agar tidak terjadi seperti ini. Niat hati ingin menolong KPM tapi dia sendiri yang menjadi korbannya," ungkapnya.
Terkait sangsi untuk pendamping PKH di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, ia menegaskan harus diberikan Surat Peringatan (SP) sesuai perbuatannya.
"SP untuk pendamping ada tiga yaitu ringan, sedang dan berat. Sedangkan untuk sangsi untuk pendamping tersebut belum kami terima laporan dari Kordinator Kabupaten Sampang terkait kinerja pendamping ini," kata Agus.
Sebelumnya, salah satu KPM PKH di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Tipah, mengaku jika tahap dua tidak menerima bantuan. Namun, hasil dari print out buku tabungan PKH ada saldo masuk dan ada yang menarik tanpa ia ketahui.
"Hasil print out ada saldo masuk sebesar Rp 2,1 juta dan itu ada yang menarik entah itu siapa. Sedangkan saat sebelum ada pengumuman pencarian PKH, kartu ATM-nya diminta oleh pendamping," kata Tipah saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022). (tam/mar)