Bendahara BPBD Mojokerto Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp 2,1 M

Bendahara BPBD Mojokerto Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp 2,1 M Tim penyidik Kejari Mojokerto mengamankan hasil penggeledahan di rumah tersangka JS di kawasan Kranggan Kota Mojokerto. foto: istimewa

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mojokerto Joko Sukartiko sebagai tersangka dugaan korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang senilai Rp 2,1 miliar.

Dana yang bersumber dari APBN itu diduga dicairkan tersangka secara bertahap selama setahun tanpa ada kegiatan. Kasi Intel Kejari Mojokerto Dinar Kripsiaji mengatakan, dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana itu tersimpan di rekening BPBD lebih dari Rp 10 miliar. Selama akhir tahun 2013-akhir tahun 2014, tersangka mencairkan dana tersebut senilai Rp 3,1 miliar. Setelah ditelusuri, dana Rp 2,1 miliar yang dicairkan tidak jelas penggunaannya.

"JS (Joko Sukartiko) Bendahara BPBD Mojokerto kami tetapkan sebagai tersangka sekitar tiga minggu yang lalu. Modusnya, dia mengambil begitu saja dana rehabilitasi dan rekonstruksi dari rekening BPBD padahal tidak ada kegiatan. Kerugian negara Rp 2,1 miliar," ungkap Dinar, Selasa (28/4).

Dinar menjelaskan, selama setahun, tersangka mencairkan dana secara bertahap sebanyak 10 kali dari rekening BPBD Mojokerto. Dia menegaskan, Joko tak sendiri menjalankan aksinya. Pasalnya, untuk mencairkan dana ini membutuhkan persetujuan dari pihak lain. Sayangnya, tersangka saat ini kabur.

"Mestinya ada para pihak lain, seperti PPK (pejabat pembuat komitmen). Sementara belum kami simpulkan karena kami terkendala belum dapat keterangan dari tersangka," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Dinar, pihaknya telah memintai 12 orang saksi terkait kasus ini. Para saksi itu meliputi Kepala BPBD Mojokerto, PPK, dan masyarakat. Akibat perbuatannya, Joko dijerat dengan pasal 2 ayat dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO