BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi mengeluhkan mahalnya pembuatan persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, Satpas Polresta Banyuwangi kini mewajibkan pemohon SIM untuk melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Keluhan ini banyak disampaikan warga Banyuwangi melalui media sosial, Facebook. Mereka terkejut dengan harga sertifikat kursus mengemudi yang fantastis dari lembaga pelatihan mengemudi di Banyuwangi, Lucky.
BACA JUGA:
- Awas! BMKG Minta Masyarakat Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem Selama Sepekan
- Pengacara Beberkan Alasan Para Pelaku Aniaya Santri Asal Banyuwangi di Kediri hingga Tewas
- Santri Asal Banyuwangi Ditemukan Tewas di Ponpes Kediri, Diduga Korban Penganiayaan
- Gubernur Khofifah Resmikan Asrama Baru SMAN Taruna di Banyuwangi dan Pasuruan
Postingan yang mendapat ratusan komentar dan dibagikan puluhan kali
Dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Yono petugas Lucky yang menyewa tempat d iluar kawasan Satpas Polresta Banyuwangi menyebut harga pembuatan sertifikat tergantung dari paketnya.
Adapun biaya kursus mengemudi sepeda motor paket lengkap dibanderol Rp1,2 juta, paket pengetahuan mengemudi Rp550 ribu, dan kecakapan mengemudi Rp800 ribu. Sedangkan mengemudi mobil paket lengkap Rp1,8 juta pengetahuan mengemudi Rp650 ribu, kecakapan mengemudi Rp1.3 juta.
"Tetapi itu harga kemarin, kalau sekarang kita diskon 77%. Promo kemerdekaan bulan Agustus," ujarnya, Rabu (3/8/2022).