Edarkan Ribuan Pil Double L, Pemuda di Jombang Ditangkap Polisi

Edarkan Ribuan Pil Double L, Pemuda di Jombang Ditangkap Polisi Tersangka beserta barang bukti saat berada di Satresnarkoba Polres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang menangkap seorang pemuda yang bekerja sebagai buruh serabutan karena didapati mengedarkan narkoba jenis pil double L. Pelaku berinisial BA (25) ini berasal dari Dusun/Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Muhammad Riza Rahmanriza, memastikan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait peredaran obat keras jenis Pil double L.

"Tersangka kita amankan di rumahnya pada Sabtu 16 Juli 2022, sekira jam 19:00 WIB," ujarnya, saat konferensi pers, Rabu (27/7/2022).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 3 plastik berisi pil dobel L, total 2.590 butir, satu ponsel, dan uang tunai senilai Rp435 ribu. BA dan barang bukti ini dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No.36 th 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Riza. (aan/mar)