Satpol PP Magetan Tutup Paksa Tambang Galian C

Satpol PP Magetan Tutup Paksa Tambang Galian C Anggota Satpol PP Pemkab Magetan menutup paksa tambang galian C dengan mendirikan plakat penutupan kegiatan penambangan di lokasi tambang. (Nanang Ari/BANGSAONLINE)

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan kinerjanya. Setelah beberapa hari lalu melakukan razia PNS, kali ini Satpol PP melakukan penertiban dan penutupan paksa tambang galian C liar yang tak berijin. Beberapa titik penambangan liar galian C di sejumlah lokasi penambangan didirikan plakat yang menandakan kegiatan penambangan ditutup.

Chanif Tri Wahyudi, Kasat Pol PP mengatakan, hampir semua pengusaha tambang galian C di Magetan belum ada yang mengantongi ijin penambangan.

"Beberapa hari lalu sudah melakukan sosialisasi terkait perijinan penambangan galian C di ruang rapat Ki Mageti . Kita dalam hal ini sudah buka kran untuk pengusaha tambang agar segera mengurus perijinan terkait kegiatan penambangan. Selama belum mengantongi ijin, kegiatan penambangan kita perintahkan untuk stop dulu sampai mengantongi ijin. Kita akan terus lakukan pengawasan di lokasi penambangan berkoordinasi dengan wilayah masing-masing," ujar Chanif Tri Wahyudi.

Dikatakan Chanif, penutupan kegiatan penambangan galian C oleh Satpol PP merupakan tindak lanjut dari perintah Bupati Magetan, Drs. H. Sumantri, MM. Hal ini mengacu pada aturan perundang-undangan yakni Undang-undang nomor 32 tahun 2009, dan Perda nomor 03 tahun 2014.

"Kami juga memberikan arahan dan pembinaan kepada para pengusaha tambang galian C agar melakukan reklamasi lahan lokasi penambangan dan pemulihan atau perbaikan kembali sarana prasarana seperti jalan yang di lalui hilir mudik truk pengangkut hasil tambang galian C, karena seperti yang bisa kita lihat di lokasi, jalan-jalan menjadi rusak akibat adanya kegiatan penambangan tersebut," lanjut Chanif.

Masih menurut Chanif, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polres Magetan untuk melakukan tindakan hukum bila para pengusaha masih nekad melakukan penambangan liar.

"Satpol PP hanya melakukan fungsi pengawasan dan penegakan Perda saja. Kegiatan penambangan galian C ini sudah jelas di atur dalam Perda dan Undang-undang, jika pengusaha tambang galian C tetap nekad melakukan kegiatan penambangan, kita akan koordinasikan dengan Polres Magetan untuk di ambil tindakan tegas, karena Polres sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran undang-undang," lanjut Chanif.

Heru indarto, salah satu pengusaha tambang galian C di wilayah Kecamatan Parang menyesalkan tindakan penutupan kegiatan penambangan oleh Satpol PP Magetan. Ia berkilah bahwa saat ini pihaknya sedang mengurus ijin penambangan galian C.

" baru saja beberapa hari lalu melakukan sosialisasi terkait perijinan penambangan galian C. Kok sekarang sudah dilakukan penutupan paksa kegiatan penambangan. Beri kami waktu untuk mengurus perijinannya. Sementara ijin masih dalam proses, kami minta kegiatan penambangan ini jangan ditutuplah. Kita sudah banyak mengeluarkan modal untuk mendapatkan lahan. Di samping itu, pemilik lahan kan memang sebenarnya minta dilakukan pengerukan agar lahannya bisa dibuka sebagai lahan pertanian, agar bisa untuk bercocok tanam, jadi kita minta agar sedikit luwes, memberikan toleransi selama kami masih mengurus ijin penambangan, kegiatan ini jangan di tutup," harapnya.

Masih menurut Heru Indarto, pengusaha tambang galian C sudah melakukan reklamasi lahan tambang. Pihaknya juga mengaku telah melakukan perbaikan jalan-jalan yang rusak akibat adanya hilir mudik truk yang mengangkut material hasil tambang.

"Kita sudah tarik iuran per truk untuk kompensasi perbaikan jalan yang mungkin rusak akibat kegiatan penambangan ini. Di samping itu, para pengusaha tambang juga di tarik iuran sekian puluh juta ke asosiasi para pengusaha tambang galian C. Anggotanya sekitar 22 orang, kalau terkumpul sudah sekian ratus juta dana di asosiasi. Penggunaan dana asosiasi untuk apa saya tidak tahu, silahkan konfirmasi pada ketua asosiasi langsung saja, karena memang lima bulan terakhir ini saya tidak aktif di asosiasi," pungkasnya. 

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO