Kapolres Sampang, AKBP Arman, saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polres Sampang menetapkan AM sebagai tersangka atas pembunuhan di Dusun Barat, Desa Mandangin, Kecamatan Sampang. Ia tega menghabisi nyawa NH (7).
Kapolres Sampang, AKBP Arman, mengatakan bahwa korban hilang dari rumahnya pada Sabtu (9/7/2022) dan ditemukan tewas di saluran air pada Minggu (10/7/2022). Ia menyebut, mereka berdua berada di rumah korban dan sedang berkegiatan sebelum kejadian.
BACA JUGA:
- Musim Tanam Tembakau Tiba, Permintaan Air Tangki di Sampang Melonjak
- Polsek Karang Penang Sampang Intensifkan Patroli Sore, Antisipasi Kriminalitas dan Laka Lantas
- Diskopimdag Sebut Konflik Timur Tengah Belum Pengaruhi Harga Pangan di Sampang
- Bukan karena Konflik Timteng, Pemkab Sampang Sebut Stok LPG Dipengaruhi Permintaan Tinggi
"AM sebelum melakukan pembunuhan terhadap NH, keduanya ini rujakan di rumah korban. Namun setelah itu, AM punya niatan buruk kepada NH untuk memiliki perhiasan emas yang dipakai NH," ujarnya kepada awak media, Senin (11/7/2022).
"Korban dicekik menggunakan kerudung, mengikatnya dengan tali nilon, dan memukul korban dengan batu, setelah meninggal dunia, korban dibuang di saluran air," tuturnya menambahkan.
Tersangka melakukan pembunuhan di rumah ibu tirinya. Setelah itu, kata Arman, AM langsung memakai perhiasan berupa anting dan gelang yang dipakai NH.
"Setelah korban dibunuh dan dibuang di saluran air, AM langsung memakai perhiasan milik korban," ungkapnya.
Ia menegaskan, tersangka dijerat pasal 340 subsider 388 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan minimal 15 tahun. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




