KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang tahanan Polres Blitar, Prisma Aditya, terpaksa menikahi sang kekasih Oktavian Ega Saputri di Masjid Al Aulia Mapolres Blitar, Jumat (8/7/2022).
Pernikahan keduanya pun berlangsung dalam suasana haru. Usai ijab kabul keduanya langsung berpisah, lantaran sang suami harus melanjutkan masa hukumannya karena kasus peredaran bahan peledak atau bubuk mercon.
BACA JUGA:
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
- Diduga TPPO, Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Jadi Pemuas Pria Hidung Belang, Polisi Amankan Mucikari
- Sudah Ditutup Permanen, Perlintasan Kereta Api di Srengat Blitar Kembali Telan Korban Jiwa
- Penipuan Uang Mainan Sasar Pedagang Lansia di Blitar, Polisi Buru Pelaku
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, akomodasi pernikahan di masjid Al Aulia merupakan upaya kepolisiam dalam memberikan hak bagi tahanan sebagai warga negara.
"Hari ini, Polres Blitar Kota menyelenggarakan kegiatan pernikahan tahanan. Pengantin pria menjalani masa hukuman karena kasus peredaran bahan peledak atau mercon. Ini adalah upaya kami dalam memberikan hak tahanan sebagai warga negara, salah satunya yaitu menikah," ujar Argowiyono usai menyaksikan pernikahan keduanya.
Dia menjelaskan, pernikahan dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam dan sesuai SOP pengamanan.
"Kami berharap ini menjadi semangat baru bagi tahanan untuk cepat menyelesaikan kasus hukumnya untuk nantinya kembali ke masyarakat dengan status baru sebagai suami," imbuhnya.
Usai melangsungkan akad nikah, pengantin wanita mengaku senang meski harus kembali berpisah. Dia mengatakan, sebelumnya pernikahan keduanya sudah direncanakan akan digelar usai Hari Raya Idul Fitri. Namun nasib berkata lain, kekasihnya ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan bahan peledak.
"Saya ikhlas menunggu suami saya keluar dari tahanan. Insyaallah tidak apa-apa (menunggu keluar)," pungkasnya. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




