DPRD Kota Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD TA 2021

DPRD Kota Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD TA 2021 Suasana Rapat Paripurna di DPRD Kota Pasuruan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota TA 2021, Selasa (5/7/220) malam.

Kegiatan ini menjadi agenda rutin yang wajib dilaksanakan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah yang diatur Undang-Undang.

Rapat Paripurna dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan. Di antaranya, Ketua/Wakil/Anggota DPRD Kota , Kapolres Kota, Dandim 0819 , Kepala Pengadilan Negeri , Kajari Kota , Komandan Yon Zipur 10 Kostrad, Sekda Kota , dan Perwakilan Kepala OPD.

Wali Kota , Saifullah Yusuf, mengatakan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus disampaikan setiap tahun, guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

Gus Ipul memaparkan pertanggungjawaban APBD Kota tahun anggaran 2021 dalam 3 struktur. Dari sisi pendapatan, Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp839.305.466.624,42. atau 108,01 persen dari yang direncanakan sebesar Rp777.037.738.110,00. Pada sisi Belanja Daerah, realisasi total belanja daerah adalah sebesar Rp858.584.017.159,52. atau 81,86 persen dari yang direncanakan sebesar Rp1.048.788.636.231,00.

Adapun pada sisi Pembiayaan Daerah, dapat disampaikan sebagai berikut:

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO