Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pamekasan melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa bersama Bea Cukai Madura gencar mensosialisasikan bahaya rokok ilegal tanpa cukai dan manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat.
Agenda tersebut digelar agar masyarakat dapat mengetahui lebih luas terkait pemanfaatan hasil cukai, ketentuan aturan bidang cukai, serta dampak dari mengonsumsi rokok ilegal. Kegiatan ini juga untuk membina masyarakat agar tercipta industri rokok yang bermutu dan baik, serta tidak terlibat dalam industri rokok ilegal, baik dalam produksi atau penyebaran dan pembelian.
BACA JUGA:
- PT Jawara Salurkan BLT DBHCHT ke 366 Pekerja, Terbesar Kedua di Pamekasan Tahun Ini
- Pemkab Pamekasan Kembali Gelar Pelatihan Kerja Gratis dengan Anggaran Rp500 Juta dari DBHCHT 2025
- Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
- Pemkab Pamekasan Alokasikan Bantuan untuk Buruh Tani Tembakau
“Alhamdulillah, kita telah mensosialisasikan aturan cukai dan manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau pada perwakilan dari 7 Desa di Kecamatan Pakong,” kata Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).
“Jadi dari pertemuan ini diharapakan bisa diinformasikan kepada masyarakat di masing-masing desa dan para aparat desa setempat. Agar semua orang bisa lebih paham terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cukai dan manfaatnya bagi kemajuan daerah,” imbuhnya.
Ia menyebut, pemanfaatan DBHCHT yang diterima oleh Pamekasan tahun ini perlu diketahui semua pihak agar penggunaannya tepat sasaran. Sehingga, dibutuhkan pengawasan yang efektif dari para tokoh dan aparat desa setempat. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




