Mirfano, Sekda Jember.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan siap meladeni PT Semen Imasco Asiatic yang menolak kebijakan Pemkab Jember dalam hal pemberian kontribusi berupa pendapatan asli daerah (PAD).
Sekda Jember, Mirfano, mempersilakan PT. Semen Imasco Asiatic menempuh jalur hukum.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
Menurut Mirfano, sampai hari ini, PT Semen Imasco Asiatic tercatat masih sangat minim memberikan kontribusi PAD kepada Pemkab Jember. Selama ini, perusahaan tersebut hanya memberikan kontribusi atau pajak 5 persen, senilai Rp2.000 per ton.
Perinciannya, pada tahun 2019 Imasco hanya berkontribusi Rp 4,7 juta untuk PAD Jember. Lalu di tahun 2020 sebesar Rp 111,7 juta, dan di tahun 2021 Rp 2,8 miliar.
"Karena saat itu masih menggunakan aturan pajak 5 persen, sehingga kapur aset pemkab hanya dihargai Rp2.000 per ton. Makanya, aturan itu kini kita terus perbarui," jelas Mirfano, Selasa (31/5/2022) kemarin.
Kini Pemkab Jember telah menetapkan sistem kerja sama pemanfaatan (KSP) dalam mengelola barang milik daerah, sesuai dengan Permendagri No 19 Tahun 2016.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




