Sejumlah awak media saat melakukan konfirmasi terkait terpidana kasus BBM ilegal yang tak kunjung dieksekusi oleh Kejari Sumenep.
SUMENEP, BANGSAONLINEN.com - Terpidana kasus BBM ilegal atas nama Masduki Rahmad, warga Sumenep terus menjadi menjadi sorotan dan polemik panjang di masyarakat Sumenep.
Pasalnya, Masduki Rahmad yang telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp500 juta itu hingga kini masih bisa menghirup udara bebas dan belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
BACA JUGA:
- Harga Garam di Gili Raja Sumenep Turun Saat Musim Produksi Mulai Ramai
- 1.356 CJH Sumenep Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Ingatkan Cuaca Ekstrem di Makkah
- YBM PLN Salurkan Bantuan Ternak Kambing untuk Buruh Serabutan di Sumenep
- Sambut Musim Tanam Tembakau, Petani Sumenep Mulai Semai Bibit, Harga Capai Rp50 Ribu per Ikat
Kasus yang terjadi sejak tahun 2020 sampai saat ini masih belum tuntas itu membuktikan bahwa kinerja Kejari Sumenep patut dipertanyakan dan mengundang pertanyaan besar. Demikian dikatakan tokoh mudah Sumenep, R. Hartono kepada awak media, Minggu (15/5/2022).
Menurut Hartono, berdasarkan Surat Petikan Putusan MA nomor: 439 K/Pid.Sus/2022 yang diterima oleh Kejari Sumenep pada tanggal 7 April 2022, dijelaskan bahwa terdakwa Masduki Rahmad terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha, melanggar Pasal 53 huruf d UU RI no 22 tahun 2021 tentang migas dan divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp500 juta untuk segera dilakukan eksekusi.
“Namun faktanya, Kejaksaan Negeri Sumenep sampai saat ini belum berani mengeksekusi Masduki Rahmad sebagai terpidana dan bahkan masih tetap dibiarkan menghirup udara segar, dan menikmati Hari Raya Idul Fitri di rumah bersama kelurga bersama handaitaulan,” ungkapnya.
Padahal menurutnya, seharusnya Kejari Sumenep secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Masduki Rahmad. Apalagi putusan itu sudah lebih dari 20 hari.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




