Bantah Mangkir, Mardani Maming Merasa Ada Settingan

Bantah Mangkir, Mardani Maming Merasa Ada Settingan Mardani Maming saat menghadiri sidang Pengadilan Tipikor Kalimantan Selatan, Senin (25/4/2022). Foto: beritasatu.com

BANJARMASIN, BANGSAONLINE.com - akhirnya memenuhi pemanggilan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022). Ia hadir sebagai saksi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten , Dwidjono Putrohadi.

Seperti dilansir Beritasatu.com, usai persidangan, Mardani Maming mengungkapkan kepada wartawan bahwa ia merasa ada kejanggalan dengan kasus dugaan suap izin tambang (IUP/izin usaha pertambangan). Menurtu dia, kasus itu terjadi tahun 2012.

"Ini sesuatu yang lucu bagi saya karena (proses izin) pada 2012 kenapa ributnya pada 2021. Kenapa perusahaannya pada saat perubahan tidak memprotes bahwa ini tidak benar?" kata Bendahara Umum PBNU itu.

merasakan tambah aneh, ketika marak tudingan pada dirinya disebut dari persidangan dengan membawa-bawa nama Hipmi dan PBNU.

"Saya merasakan dengan saya hadir (secara virtual) pada sidang yang lalu, di-tagline bahwa Bendum NU dan Ketum Hipmi tidak hadir. Saya merasakan ini ada suatu dan framing yang mau menjatuhkan saya," jelas Mardani.

Menurut dia, sebagai warga negara yang baik, dirinya memenuhi panggilan sebagai saksi pada persidangan tersebut. Demi menghormati hukum dan mencegah berbagai pemberitaan yang tidak benar terkait dirinya.

"Karena selama ini banyak pemberitaan yang mengatakan saya . Padahal, saya sudah memberikan keterangan bahwa di sidang pertama, di sidang kedua saya tidak bisa, dan di sidang ketiga sudah ada kesaksian di bawah sumpah yang saya anggap harusnya saya tidak perlu hadir. Tapi pada saat (kesaksian tertulis) akan dibacakan, hakim tidak membolehkan dan meminta saya tetap hadir, paling tidak secara online," tegas Mardani.

"Insyaallah nanti dalam proses (persidangan) ini akan ketahuan semua siapa di yang ada di belakang ini," imbuh , yang saat memberi keterangan pers didampingi penasihat hukumnya dan tokoh Kalsel Habib Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua.

Ia menjelaskan, dirinya menandatangani SK pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat itu karena memang sudah ada rekomendasi dari dinas. Itu menjadi dasar mengapa SK dikeluarkan. Dalam rekomendasi itu dijelaskan bahwa semua peroses pengajuan IUP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya tidak akan memberikan tandatangan seandainya tahu izin itu bertentangan dengan hukum," tegasnya. melanjutkan sebelum menandatangani surat tersebut, telah ada paraf dari kepala dinas dalam hal ini Dwijono Putrohadi sehingga ia turut membubuhkan tanda tangannya.

Sumber: beritasatu.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO