SURABAYA (BANGSAONLINE.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagin) Kota Surabaya turun gunung, mengawal penjualan minuman beralkohol (mihol) di sejumlah minimarket dan restoran.
Itu terkait pembatasan penjualan sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2014, Tentang pengawasan, peredaran, dan penjualan mihol.
Ada dua tim yang akan diterjunkan menyisir lokasi wilayah Timur dan Barat Surabaya. Tim tersebut terdiri dari Penyidik, PPSK Perlindungan Konsumen dan Pengawas peredaran barang.
Sampai saat ini, diketahui sebanyak 15 toko dikawasan Timur, dan 10 toko di kawasan Barat menjual bebas mihol. “Kami bergerak untuk kondisi lapangan khususnya toko dan restoran yang menjual mihol dengan kadar 5 persen keatas,” terang Widodo Suryantoro, Kepala Disperindagin Kota Surabaya.
Ditemui di ruang kerjanya kemarin (14/4), Kadisperindagin Widodo menerangkan operasi yang digelar masih bersifat tertutup. Tujuannya agar kegiatan tersebut tidak bocor.
Namun, agenda yang dilakukan baru sebatas pengawasan dan peringatan. Disperindagin meminta agar pengelola minimarket maupun restoran tanpa dilengkapi tanda Talam Selaka dan Kencana (Pariwisata) yang menjual mihol, agar segera ditarik.
Dikatakan Widodo, proses jangka waktu peringatan ini akan dilakukan selama sebulan.”Jika masih saja menjual (mihol), baru kami buatkan Bantip kepada Satpol PP untuk ditindak,” ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




