Suasana saat wajib pajak pemilik restoran dipanggil Kejaksaan Negeri Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mengadakan pemanggilan wajib pajak yang merupakan para pemilik restoran untuk menyelesaikan pembayaran di Kantor Pengacara Negara, Kejari Bangkalan, Selasa (8/3). Pihak wajib pajak yang dipanggil terkait kepatuhan pembayaran pajak restoran yakni Bebek Sinjay, Amboina, dan Bebek Rizky.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dedi Franky, memastikan agenda tersebut. Ia mengatakan bahwa pemanggilan ini masih bersifat pembinaan.
BACA JUGA:
- Kasus Pelecehan Santriwati di Bangkalan Masuk Tahap Persidangan, Berkas Tersangka UF Dinyatakan P21
- Kebocoran Pajak RM di Bangkalan Diduga Capai Rp22 M, Anggota Dewan dari PKS: Ganti Juru Tagih Pajak
- Kejari Bangkalan Periksa Tokoh Masyarakat soal Dugaan Penyalahgunaan Aset BUMD
- Soal Dugaan Korupsi di PT Sumber Daya Bangkalan, Kejaksaan Masih Tunggu Laporan
"Para pemilik restoran juga menyatakan akan patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran sesuai dengan kesepakatan antara pihak Kejaksaan, Bapenda dan Inspektorat saat kegiatan pembicaraan penyelesaian pembayaran pajak restoran," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.
Ia menuturkan, jumlah pajak yang harus dibayarkan masih dalam tahap penghitungan oleh pihak Inspektorat dan Badan Pendapatan Daerah.
"Oleh sebab itu, penghitungan tersebut menjadi acuan bagi para pemilik restoran yang dipanggil ini untuk melakukan pembayaran pajak," tuturnya. (ida/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




