Rawan Korupsi Dana Desa, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum

Rawan Korupsi Dana Desa, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Suasana penyuluhan hukum di Kecamatan Sambeng, Lamongan.

Diungkapkan pula oleh Kusmi, dalam pengelolaan dana desa pihaknya menengarai kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana desa disebabkan oleh 2 hal yakni yang disebabkan tidak murni kesalahan kepala desa dan penyimpangan yang terjadi merupakan murni kesalahan kepala desa.

“Kumpulkan semua bukti pembelanjaan dana desa, siapkan satu LPJ untuk arsip pribadi, untuk antisipasi jika arsip yang lain hilang,” kata Kusmi.

Kasubsi Edmon Kejari Lamongan, Yudha, meminta kepada para Kepala Desa agar lebih hati-hati dalam mengerjakan program dana desa atau yang lainya.

"Ini perlu saya sampaikan, karena Bapak Kepala Desa tidak hanya mengerjakan program saja, tetapi juga bagaimana membuat pelaporanya yang benar," ucap Yudha.

Terkait hal itu, Yudha meminta kepada para Kades untuk menjalin kemitraan yang bagus dengan BPD dan pendamping desa. 

"Urusan pelaporan kegiatan, tolong didiskusikan dengan pendamping desa dan jangan bermusuhan dengan BPD karena lembaga ini sebagai pengawas ditingkat desa," kata Yudha.  

Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut juga dihadiri Camat Sambeng, M. Eko Triprasetyo, dan Kepala Desa se-. (qom/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO