JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia.
Namun tak perlu risau, terhitung per 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan.
BACA JUGA:
- Gandeng BPJamsostek, Penyelenggara hingga Pemkot Kediri Komitmen Lindungi Petugas pada Pemilu 2024
- UPL Group Salurkan BPJamsostek ke 1.200 Petani di Nganjuk
- BPJamsostek Sosialisasikan Program dan Manfaat BPJS Ketenagkerjaan Bagi Pelaku UMKM di Sampang
- Jadi Korban Tabrak Lari, Biaya Perawatan Driver Ojol Sebesar Rp1,2 M Ditanggung BPJAMSOSTEK
BPJamsostek yang menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37.
Peserta eksisting BPJamsoatek pada kategori pekerja penerima upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.
Ada 3 manfaat program JKP, di antaranya manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan, 3 bulan pertama sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan. Tiga bulan selanjutnya 25 persen dari upah terlapor. Uang tunai ini diberikan peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.
Untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.
Klik Berita Selanjutnya