
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Sosialisasi secara hybrid soal Implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021.
Ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya SE Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non-Formal.
BACA JUGA:
- Perserta Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat II Belajar tentang Budaya ke Kota Mojokerto
- Perbanyak Produk Dalam Negeri, INKA Lakukan MoU dengan Lembaga Pendidikan
- Kunjungan ke SMKN 2 Ponorogo, Tim dari Kemendikbud Ristek Tinjau Program Inovasi Sekolah
- Kota Kediri Sukses Capai UHC, Mayoritas Warganya Terdaftar BPJS
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto menyampaikan kesiapannya untuk mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia juga menyambut baik kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar yang memuat perlindungan seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
"Harapannya dengan dukungan dari seluruh stakeholder dapat mempercepat pelaksanaan inpres serta membuka kesadaran badan usaha lainnya untuk mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek. Sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial," ujarnya, Selasa (18/1).
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar.
Simak berita selengkapnya ...